MAKALAH PROGRAM SERTIFIKASI GURU
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT,
atas karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang “ PROGRAM SERTIFIKASI “ dalam rangka
memenuhi tugas mata kuliah “ PROFESI KEGURUAN “
Shalawat dan salam penulis ucapkan
kepada Nabi junjungan Alam, Nabi besar Muhammad SAW, yang telah Allah utus
untuk umat Islam sebagai salah satu dari Risalah-Nya.
Selanjutnya kepada semua pihak yang
terlibat didalam pembuatan makalah ini, yang tidak dapat saya sebutkan satu
persatu semoga mendapat berkah dari
Allah SWT.Serta kami juga berterima kasih kepada ibu Drs. Sri Mulyati, M.A . selaku dosen pengampu yang telah memberikan
tugas makalah ini kepada kami semoga dengan makalah ini kami bisa lebih bisa
memahami tentang Program Sertifikasi seorang Guru dan semoga juga dengan tugas
makalah ini kami bisa mengetahui cara-cara membuat karya ilmiah lebih baik ke
depannya.
Penulis menyadari dalam pembuatan
makalah ini masih banyak terdapat kekeliruan, namun demikian kami mengharapkan
tegur sapa, saran dan kritik yang sifatnya membangun dari rekan-rekan, sehingga
dengan saran dan kritik dari rekan-rekan mudah-mudahan kami bisa memperbaiki
untuk kedepannya, karena tidak ada manusia yang terlepas dari kesalahan dan
kehilafan. Kami berharap
semoga tugas ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin...
Tembilahan,
1 Desember 2015
Kelompok
9
BAB I
PENDAHULUAN
Dunia pendidikan tidak pernah lepas dari yang namanya guru. Sertifikasi
guru merupakan terobosan dunia pendidikan
dalam meningkatkan kualitas guru, sehingga ke depan semua guru harus
memiliki sertifikasi sebagai lisendi sebagai ijin mengajar. Dengan demikian
upaya profesioanalisme guru akan menjadi kenyataan sehingga tidak semua orang
dapat menjadi guru, dan tidak pula banyak orang menjadikan pekerjaan ini
sebagai batu loncatan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari Undang- Undang
Sisdiknas, Standar Pendidikan Nasional ( SNP ) serta Undang-undang Guru dan
Dosen ( UUGD ), yang di realisasikan dalam berbagai peraturan pemerintah ( PP
), termasuk PP tentang guru.
Sebagai di kemukakan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan ( PMPTK ) Depdiknas Fasli Jalal ( PR. 6 Oktober 2006 ), bahwa
kenaikan gaji akan di berikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.
Dengan cara meningkatkan besaran satu gaji pokok, di tambah tunjangan yang
melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangna profesi, dan tunajangan guru
khusus untuk guru-guru yang berada di daerah tertentu ( khusus ).
Lebih lannjut di kemukakan bahwa anggara yang akan di gunakan untuk
kenaikan gaji tersebut di ambil dari APBN di bantu sharing oleh pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota. Adapaun jumlah guru yang akan menerima kenaikan
gaji menurut Fasli sesuatu spesifikasi teknis kompetensi yang bakukan ( BSN,
2001 ) yang di susun berdasarkan konsensus semua pihak yang terbaik dengan
memperhatikan keselamatan, kesehatan, keamanan perkembangan IPTEK, pekembangan
masa kini dan masa akan datang untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.
Era globalisasi yang di tandai dengan persaingan kualitas atau mutu,
menuntut semua pihak dalam berbagai bidang sektor pembangunan uuntuk senantiasa
meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendudukkan pentingnya upaya
peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif dan kualitatif yang
harus di lakukan terus menerus, sehingga pendidikan dapat di gunakan sebagai
wahana dalam membangun watak bangsa ( nation character building ). Untuk itu,
guru sebagai main peson harus di tingaktakan kompetensinya melalui sertifikasi
sesuai xengan pekerjaan yang di embannya. Dalam
kerangka inilah pemerintah merasa perlu mengembangkan sertifikasi guru,
sebagai bagian dari Standar Pendidikan Nasional ( SPN ) dan standar Nasioanl
Indonesia ( SNI ).
1.
Apa yang di maksud
dengan sertifikasi ?
2.
Apa dasar hukum
yang melandasi program sertifikasi ?
3.
Apa tujuan serta
manfaat sertifikasi ?
4.
Bagaimana prosedur
dalam program sertifikasi ?
5.
Bagaimana penilaian
yang di lakukan dalam portofolio ?
6.
Bagaimana instrumen
penilaian dalam portofolio ?
BAB II
PEMBAHASAN
PROGRAM SERTIFIKASI
Dalam undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di
kemukakanbahwa sertifikasi adalah proses pemeberian sertifikasi pendidik untuk
guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
di berikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat sebagai suatu
proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk
melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah
lulus uji kompetensi yang di selenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan
kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang di rancang untuk
mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemeberian
sertifikasi pendidik[1].
National Comission on Educatioanl Services ( NCES ), memberikan pengertian
sertifikasi secara lebih umum, yaitu “
certification is a procedure whereby the state evaluates abd reviews teacher
candidates’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam
hal ini, sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon
guru layak di berikan izin dan wewenang untuk mengajar. Hal ini, di perlukan
karna lulusan lembaga pendidikan tenaga kehuruan sangat bervariasi, baik di
kalangan perguruan tinggi msupun swasta.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan
kompetensi profesioanl. Oleh karena itu, proses sertifikasi di pandang bagian
esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar
yang telah di tetapkan. Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon atau guru yang
ingin memperoleh pengakuan dan atau resentasi pemenuhan standar kompetensi yang
telah di tetapkan dalam sertifikasi kompetensi adalah sertifikasi kompetensi
pendidik. Sertifikat sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon
guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis
dan jenajang pendidikan tertentu[2].
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah
Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ). Yang di sahkan
tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang tekait langsung yakni pasal 8 : guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah
pasal 11, ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik sebagaimana dalam
pasal 8 di berikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, ayat ( 2 )
sertifikasi pendidik di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh
pemerintah, ayat ( 3 ) sertifikasi pendidik di laksanakan secara objektif,
transparan, dan akuntabel, ayat ( 4 ) ketentuan lebih lanjut mengenai
sertifikasi pendidik sebagaimana di maksud pada ayat (2) dan ayat (3) di atur
dengan peratuaran pemerintah (Undang-Undang RI No.14/2005).
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang No 20 Tahun
2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Pearaturan Menteri Pendidikan
Nasional No.18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang di
tetapkan pada tanggal 4 Mei 2007, sebagaimana bunyi pada pasal 1, sertifikasi
bagi guru dalam jabatan adalah proses pemeberian sertifikat pendidik untuk guru
dalam jabatan. Sertifikata sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di ikuti
oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1)
atau diploma empat ( D-IV). Sertifikasi guru dalam jabatan sebagaiman di maksud
pada ayat (1) di selenggarakan oleh
perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan
yang terakreditasi dan di tetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasioanl ( Peraturan
Mendiknas RI No.18 Tahun 2007 )[3]
Program sertifikasi guru di berikan kepada
para guru yang menenuhi standar profesional guru karna hal ini merupakan
syarat mutlak untuk mencapai sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Sebenarnya yang menjadi tujuan utama sertifikasi guru adalah sbb[4]:
1.
Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pemebelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Meningkatkan proses
dan mutu hasil pendidikan.
3.
Meningkatkan
martabat guru.
4.
Meningkatkan
profesionalitas guru.
5.
Merangsang guru
untuk bersaing dan meningkatkan keterampilan sehingfa menjadi guru yang
berkualitas.
Lebih lanjut di kemukan bahwa sertifikasi pendidk dan tenaga kependidikan
mempunyai manfaat sebagai berikut[5] :
1.
Pengawasan Mutu
a.
Lembaga sertifikasi
yang telah mengidentifikasi dan menetukan seperangkat kompetensi yang bersifat
unik.
b.
Untuk setiap jenis
profesi dapat mengarahkan pada praktisi untuk mengembangkan tingkat
kompetensinya secara berkelanjutan.
c.
Peningkatan
profesionalisme melalui meknisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi
profesi maupun pengembangan karier berikutnya.
d.
Proses seleksi yang
lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara
mandiri unruk mencapai peningkatan profesionalisme.
2.
Penjamin Mutu
a.
Adanya proses
pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan
menimbulkan persepsi masyararakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap
organisasi profesi beserta anggotanya.
b.
Sertifikasi
menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan / pengguna yang ingin
memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.
Melengakapi
uraian di atas, jalal ( 2001 ; 221 – 225 ) dan Tilar ( 2003: 382-391),
mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan
tugas dan fungsinya harus di barengi dengan kenaikan kesejahteraan guru[6].
1.
Kesejahteraan guru dapat di ukur dari gaji dan insentif yang di peroleh.
Gaji guru di Indonesia masih relatif rendah di bandinkan dengan negara-negara
lain. Rendahnya gaji guru bisa memengaruhi kinerja guru, semangat
pengabdiannya, dan juga upaya mengembangkan profesionalismenya. Kenaikan gaji
di laksanakan bersamaan dengan perbaikan pada aspek-aspek kesejahteraan lain
yaitu prosedur kenaikan pangkat, jaminan rasa aman, kondisi kerja, kepastian
karir, penghargaan terhadap tugas atau peran keguruan.
2.
Tunjangan fungsioanal yang merupaka insentif bagi guru sebaiknya di berikan
dengan mempertimbangkan; (1) kesulitan tempat bertugas, (2) kemampuan,
keterampilan, dan kreatifitas guru,(3) fungsi, tugas, dan peranan guru di
sekolah, (4) prestasi guru dalam mengajar, menyiapkan bahan ajar, menulis,
meneliti, dan membimbing serta berhubungan dengan stakeholder.
3.
Sistem rekrutmen guru dan penempatannya memerlukan kebijakan yang tepat
mengingat banyak calon guru yang sering memilih tugas di tempat yang di
inginkannya.
Sertifikasi
gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang
sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau
sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui
pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium[7]. Sertifikasi
guru merupakan kegiatan bersama antara Direktorat Jendral Peningkatan Mutu
Pendidikan dan Tenaga kependidikan ( Ditjen PMPTK ) Dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sebagai pengelolaan guru dan Ditjen Dikti/ perguruan
Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi[8].
Prosedur
atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1
kependidikan maupun lulusan non kependidikan dapat di jelaskan sebagai berikut[9] :
1.
Lulusan program sarjan kependidikan sudah mengalami pembentukn kompetensi
mengajar ( PKM ). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang
di laksanakan oleh kependidikan tinggi yang memiliki PPTK terakreditasi dan di
tunjuk oleh Dikjen Dikti.Depdiknas.
2.
Lulusan program sarjana non kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti
proses pembentukan kompetensi mengajar ( PKM ) pada perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (PPTK) secara terstruktur.
Setelah di nyataka lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1
non kependidikan boleh mengikuti uji sertifikat. Sedangkan lulusan sarjana
kependidikan tentu sudah mengalami proses pembentukan kompetensi mengajar ( PKM
), tetapi tetap wajib mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat
kompetensi.
3.
Program peyelenggaraan PKM di persyaratkan adanya status lembaga LPTK yang
terakreditasi. (Depdiknas,2004)
4.
Peserta uji kompetensi yang telah di nyatakan lulus, baik yang berasal dari
lulusan program sarjana pendidikan maupun non pendidikan di berikan sertifikasi
kompetensi sebagai bukti yang bersangkuta memiliki wewenang utnuk melakukan
peraktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
5.
Peserta ui kompetensi Yng berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas
dalam interval (10-15) tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan
pemutakhiran kemabali sesuai dengan tuntutan kemajuan IPTEK serta persyaratan
dunia kerja.
Prinsip
uji kompetensi guru di selenggaraka secara komperehensif, terbuka, kooperatif,
bertahap dan mutakhir (Depdiknas, 2004). Komperhensif maksudnya adalah bahwa
penyelenggaraan uji kompetensi perlu di lakukan secara ututh, mencakup ranah
dan standar yang berlaku pada masing-masing studi. Terbuka adalah uji
kompetensi yang di selenggarakan dengan fleksibilitas pilihan profesi, materi
uji, proses dan waktu pelaksanaan ujuan. Kooperatif adalah terbukanya
kerjasama, baik antara lembaga penyelenggara uji kompetensi dan lembaga yang
melakuka pembentukan kemampuan antara lembaga uji kompetensi dan lembaga lain
yang mempunyai fasilitas untuk uji kerja terkait. Bertahap adalah bahwa peserta
menempuh uji kompetensi secara baian demi bagian sesuai dengan kesiapannya.
Mutakhir adalah bahwa peserta yang telah mendapat sertifikasi kompetensi harus
mengikuti uji kompetensi baru apabila tidak melaksanakan tugas dalam bidannya
selama minimal 10 tahun atau adanya tuntutan kinerja baru sesuai perkembangan
IPTEK, seni dan tuntutan dunia kerja.
Portofolio
adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan yang mencerminkan prestasi dan pengalaman
berkarya, yang di capai seorang guru dala kurun waktu tertentu. Fungsi
portofolio dalam sertifikasi guru yakni
untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas sehari-hari serta peran
guru sebagai agen pembelajaran.
Komponen
partofolio, sesuai peraturan materi pendidikan nasional RI Nomor 18 tahun 2007
tentang sertifikasibagi guru dan jabatan, secara detail terbagi dalam 10 butir,
yakni[10] :
1.
Kualifikasi akademik;
2.
Pendidikan dan pelatihan;
3.
Pengalaman belajar
4.
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.
Penilaan dari atasan dan pengawas
6.
Prestasi akademik
7.
Karya pengembangan profesi
8.
Keikutsertakan dalam forum ilmiah
9.
Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial
10.
Penghargaan dan relevan dengan bidang pendidikan.
Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan formal yang telah dicapai oleh
seorang guru yang mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar ( S1, S2, S3 )
mau pun gelar (D4), didalam ma pun diluar negri.
Pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan
pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kopetensi dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Pengalaman mengajar, yakni masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada
satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang
berwenang.
Perencanaan pembelajaran, persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan
dalam kelas pada setiap tatap muka.
Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegitan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas
dan pembelajaran individual.
Penilaian dari atasan dan pengawas, yaitu penilaian atasan terhadap kopetensi kepribadian
dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan dalam menjalankan ajaran agama,
tanggung jawan, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, enovasi, dan
kreatifitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan
kemampuan kerja sama.
Pertasi akademik, yakni perstasi yang dicapai seorang guru, terutama yang terkait dengan
bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/penitia penyelengara,
baik tingkat kecematan, kabupaten/kota propinsi, nasional maupun internasional.
Karya pengembangan profesi, yaitu suatu karya yang menujukkan adanya upaya dan
hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru.
Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, yaitu pengalaman guru menjadi
pengurus organisasi pendidikan, organisasi sosial, dan atau mendapat tugas
tambahan.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidkan, yaitu penghrgaan yang
diperoleh karna guru menujukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan
memenuhi kriteria kuantilatif ( lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitas
( komitmen, etos kerja), dan relevan (dalam bidang/rumpun bidang), baik tingkat kabupaten/kota, propinsi,
nasional, maupun internasional.
Sertifikasi
guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan
tes kinerja yang di barengi dengan self appraisal dan portofolio serta
appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes tulis, tes kinerja dan self
appraisal yang di padukan dengan portofolio, di dasarkan pada indikator
esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
Self
appraisal adalah instrumen yanng memberikan kesempatan kepada guru untuk
menilai didi sendiri atau mengintropeksi diri secara tertulis dan harus mampu
mengatakan iya atau tidak atas kemampuan keguruan yang di milikinya.
Peer
appriasial dalam bentuk penilaian atasan di maksudkan untuk memeroleh penilaian
dari kinerja sehari-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Self appraisaldan
peer appraisal dan peer appraisal termasuk dalam kelompok intrumen non-tes.
Tes
kinerja dalam bentuk real teaching mengunakan intrumen penilaian kinerja guru (
IPKG ), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru
dalam membuat persiapan pembelajaran, dan IPKG II untuk kinerjaguru dalam
melaksanakan pembelajaran.
Materi
tes tulis mencakup dimensi kometensi pedagogik dan kompetensi profesional,
sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru dalam pengelolaan
pembelajaran, yang mencakup keempat kompetensi secara terintergrasinya. Self
appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan penilaian terhadap
kegiatan dan prestasi guru disekolah, dalam kegiatan profesional atau
dimasyarakat, sepanjang relevan dengan tugasnya sebagai guru. Peer appraisal
dalam bentuk penilaian atasan dimaksud kan untuk memperoleh penilaian dari
kinerja seharu-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Dengan empat bentuk penilaian
tersebut, diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan secara comprehensif.
Sesuai
dengan cangkupan uji kompetensi tersebut, maka intrumen sertifikasi guru
dikelompokkan kedalam intrumen tes dan intrumen non-tes. Kelompok intrumen tes
meliputi tes tulisdan tes kinerja. Tes tulis dalam bentuk pilihan ganda yang
meliputi kompetensi padagogik ( umum dan khusus ) dan profisional. Tes kinerja
dalam bentuk real teaching dengan mengunakan intrumen penilaian kinerja giri
(IPKG), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai
kinerja guru dalam melaksanakan pembenlajaran di kelas.
Kelompok
instrumen non tes meliputi self appraisal yang di madukan dengan portofolio.
Instrumen ini memberikan kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam
aktifitasnya sebagai guru. Setiap pertanyaan dalam melakukan sesuatu atau
berkarya harus dapat di buktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan[11].
BAB III
PENUTUP
Sertifikasi guru adalah proses
uji kompetensi yang di rancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi
seseorang sebagai landasan pemeberian sertifikasi pendidik. Dasar hukum
pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen ( UUGD ). Program sertifikasi guru di berikan kepada para guru yang menenuhi standar profesional
guru karna hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas. Manfaat Sertifikasi adalah Pengawasan Mutu,
Penjamin Mutu.
Sertifikasi
gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang
sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau
sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui
pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium.
Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan
yang mencerminkan prestasi dan
pengalaman berkarya, yang di capai seorang guru dala kurun waktu tertentu.
Sertifikasi
guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan
tes kinerja yang di barengi dengan self appraisal dan portofolio serta
appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes tulis, tes kinerja dan self
appraisal yang di padukan dengan portofolio, di dasarkan pada indikator
esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
Bagi
seorang guru ataupun calon guru hendaklah benar-benar memiliki kompetensi yang
sesuai dengan tujuan sertifikasi. Dan juga saran untuk pemerintah adalah bahwa
dalam memilih guru yang akan di sertifikasi benar-benar karna kemampuan yang di
miliki guru tersebut yang sesuai dengan kompetensi yang seharusnya bagi seorang
guru sertifikasi.
Daftar Pustaka
Bakar, Yunus Abu . (2009) . Profesi Keguruan .------------------
Mulyasa . ( 2008 )
. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru
( cet.3 ) . Bandung : Remaja Rosdakarya .
Subini, Nini . (2012). Awas, Jangan Jadi Guru Karbitan! . Jakarta : Buku Kita .
Yamin, Martinis
& Maisah . (2010). Standarisasi
Kinerja Guru ( Cetakan 1 ) . Jakarta : Gaung Persada.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda