Sabtu, 16 April 2016

Media Pembelajaran Akidah Akhlak



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pembelajaran adalah suatu kegiatan yang bernilai edukatif. Nilai edukatif mewarnai interaksi yang terjadi antara guru dan anak didik. Interaksi yang bernilai edukatif dikarenakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah dirumuskan sebelum pengajaran dilakukan. Guru dengan sadar melakukan kegiatan pengajarannya secara sistematis dengan memanfaatkan segala sesuatunya guna kepentingan pengajaran.
Harapan yang tidak pernah sirna dan selalu guru tuntut adalah bagaimana bahan pelajaran yang disampaikan guru dapat dikuasai anak didik secara tuntas. Ini merupakan masalah yang cukup sulit yang dirasakan oleh guru. Kesulitan itu dikarenakan anak didik bukan hanya sebagai individu dengansegala keunikannya, tetapi mereka juga sebagai makhluk social dengan latar belakang yang berbeda. Paling sedikit ada tiga aspek yang membedakan anak didik satu dengan yang lainnya, yaitu aspek intelektual, psikologis, dan biologis.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan media pembelajaran ?
2.      Apa saja jenis media yang bisa di gunakan dalam pembelajaran akidah akhlah ?
3.      Bagaimana langkah-langkah penyiapan media pembelajaran akidah akhlak ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Media Pembelajaran
Media berasal dari bahasa latin merupakan bentuk jamak dari “medium” yang secara harfiah berarti “Perantara” atau “Pengantar” yaitu perantara atau pengantar sumber pesan dengan penerima pesan
Sedangkan menurut Briggs (1977) Media Pembelajaran adalah sarana fisik untuk menyampaikan isi/materi pembelajaran seperti : buku, film, video dan sebagainya.  Kemudian menurut National Education Associaton(1969) mengungkapkan bahwa media pembelajaran adalah sarana komunikasi dalam bentuk cetak maupun pandang-dengar, termasuk teknologi perangkat keras.
Jadi Media adalah Adalah alat bantu proses belajar mengajar. Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan atau keterampilan pelajar  sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar. Media berfungsi sebagai pernatara dalam kegiatan belajar mengajar.
B.     Tujuan Media Pembelajaran
Ada beberapa tujuan menggunakan media pembelajaran, diantaranya yaitu :
1.      Mempermudah proses belajar-mengajar
2.      Meningkatkan efisiensi belajar-mengajar
3.      Menjaga relevansi dengan tujuan belajar
4.      Membantu konsentrasi mahasiswa.
C.    Fungsi Media Pembelajaran
Media Pembelajaran Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pengetahuan akan semakin abstrak jika hanya disampaikan melalui bahasa verbal. Hal tersebut akan memungkikan terjadinya verbalisme, yakni siswa hanya mengetahui tentang kata tanpa mengetahui dan mengerti makna yang dimiliki kata tersebut.
Pada kenyataannya, memberikan pengalaman langsung pada siswa bukanlah sesuatu yang mudah, karena tidak semua pengalaman dapat langsung dipelajari oleh siswa. Misalnya jika ingin menerangkan kondisi di permukaan bulan, maka tidak mungkin pengalaman tersebut didapat langsung oleh siswa. Oleh karenanya di sini media pembelajaran berperan sangat penting dalam suatu kegiatan belajar mengajar. Guru dapat menggunakan TV, film, atau gambar dalam memberikan informasi pada siswa. Dengan media pembelajaran hal yang bersifat abstrak bisa menjadi lebih konkret.
Secara umum media memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
1.      Dapat mengatasi keterbatasan pengalaman yang di miliki oleh para siswa.
2.      Dapat melampaui batasan ruang kelas. Banyak hal yang tidak mungkin dialami secara langsung di dalam kelas oleh para siswa tentang suatu obyek, yang disebabkan, karena:
a.       obyek terlalu besar,
b.      obyek terlalu kecil,
c.       obyek yang bergerak terlalu lambat,
d.      obyek yang bergerak terlalu cepat,
e.       obyek yang terlalu kompleks,
f.       obyek yang bunyinya terlalu halus;
3.      Memungkinkan adanya interaksi langsung antara siswa dengan lingkungannya.
4.      Menghasilkan keseragaman pengamatan
5.      Menanamkan konsep dasar yang benar, konkrit, dan realistis.
6.      Membangkitkan keinginan dan minat baru.
7.      Membangkitkan motivasi dan merangsang anak untuk belajar.
8.      Memberikan pengalaman yang menyeluruh dari yang konkrit sampai dengan abstrak


D.    Jenis-jenis Media Pembelajaran
Media pembelajaran banyak jenis dan macamnya. Dari yang palng sederhana dan murah hingga yang canggih dan mahal. Ada yang dapat dibuat oleh guru sendiri dan ada yang diproduksi pabrik. Ada yang sudah tersedia di lingkungan untuk langsung dimanfaatkan dan ada yang sengaja dirancang.
Anderson (1976) menggolongkan menjadi 10 media:
1. Audio                      : Kaset audio, siaran radio, CD, telepon
2. Cetak                       : buku pelajaran, modul, brosur, leaflet, gambar
3. Audio-cetak                        : kaset audio yang dilengkapi bahan tertulis
4. Proyeksi visual diam    : Overhead transparansi (OHT), film bingkai(slide)
5. Proyeksi audio visual diam    : film bingkai slide bersuara
6. Visual gerak                        : film bisu
7. Audio visual gerak              : film gerak bersuara, Video/VCD, Televisi
8. Obyek fisik                         : Benda nyata, model, spesimen
9. Manusia dan lingkungan     : guru, pustakawan, laboran
10. Komputer                          : CAI
Adapun klasifikasi media menurut Rudy Bretz sebagai berikut :
1.      Media audio
2.      Media cetak
3.      Media visual diam
4.      Media visual gerak
5.      Media audio semi gerak
6.      Media semi gerak
7.      Media audio visual diam
8.      Media audio visual gerak
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa jenis media itu ada tiga yaitu media visual, media audio, dan media audio-visual
1.         Media Visual : grafik, diagram, chart, bagan, poster, kartun, komik, buku.
2.         Media Audio : radio, tape recorder, laboratorium bahasa, dan sejenisnya.
3.         Media audio visual : Televisi,film,video (VCD,DVD,VTR),computer.
Jenis-jenis media pembelajaran yang cocok digunakan pada pembelajaran aqidah akhlak menurut penulis adalah media cetak seperti buku pelajaran, modul, brosur kartun, komik gambar, media audio seperti CD, tape recorder kaset, media audio visual seperti film, video, televisi, komputer. Permainan (game), manusia dan lingkungan.

E.     Prinsip-prinsip Penggunaan Media
Agar media pembelajaran benar-benar digunakan untuk membelajarkan siswa, maka ada sejumlah prinsip yang harus di perhatikan, di antaranya:
1.      Media yang akan digunakan oleh guru harus sesuai ddan diarahkan untuk mencfapai tujuan pembelajaran. Media tidak digunakan sebagai alat hiburan, atau tidak semata-mata dimanfaatkan untuk mempermudah guru menyampaikan materi, akan tetapi benar-benar utuk membantu siswa belajar sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
2.      Media yang akan digunakanharuys sesuai dengan materi pembelajaran. Sesuai dengan materi pembelajaran. Setiap materi pelajaran memiliki kekhasan dan kekompksan. Meida yang akan digunakanharus sesuai dengan kompleksitas materi pemelajaran. Contohnya untuk membelajarkan siswa memahami pertumbuhan jumlah pandduduki di Indonesia, maka guru perlu mempersiapkan semacam grafik yang mencerminkan pertumbuhan itu.
3.      Media pembelajaran harus sesuai dengan minat, kebutuhan, dan kondisi siswa. Siswa yang memiliki kemampuan mendengarkan yang kurang baik, akan sulit memahami pelajaran manakala digunakan media yang bersifat auditif. Demikian juga sebaliknya, siswa yang memiliki kemampuan penglihatan yang kurang. Akan sulit menangkap bahan pemebelajaran yang disajikan melalui media visual. Setiap siswa memiliki kemampuan dan gaya yang berbeda. Guru perlu memerhatikan setiap kemampuan dan gaya tersebut.
4.      Media yang akan diguanakan harus memerhatikan efektivitas dan efisiensi. Edia yang memrluian peralatan yang mahal belum tentu efektif untuk mencapai tujuan tertentu. Demikian juga media yang sangat sederhana belum tentu tidak memiliki nilai. Setiap media yag dirancang guru perlu memerhatiakn efektivitas penggunanya.
5.      Media yang diguanakn harus sesuai dengan kemampuan guru dalam engoperasikannya. Sering media yang kompleks terurama media-media mutakhir seperti media computer, LCD, dan media elektronik lainnya memerlukan kemampuan khusus dlam mengoperasikannya. Media secanggih apapun tidak akanbisa menolong tanpa kemampuan teknis mengoperasikan dan memanfaatkan media yang akan digunakan. Hal ini perlu ditekankan, sebab sering guru melakukan kesalahan-kesalahan yang prinsip dlam menggunakan media pembelajaran yang pada akhirnya penggunaan media bukan menambah kemudahan siswa belajar, malah sebaliknya mempersulit siswa.
F.     Langkah-langkah Penyiapan Media Pembelajaran Akidah Akhlak
Agar penggunaan lingkungan sebagai sumber belajar berhasil dengan baik, perlu dilakukan langkah-langkah: perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut. Dalam langkah- langkah tersebut, guru dan siswa terlibat aktif sehingga kegiatan pemanfaatan lingkungan tersebut menjadi tanggung jawab bersama.
Pemilihan Media mana yang akan digunakan tergantung kepada tujuan yang ingin dicapai, sifat, bahan ajar, ketersediaan media tersebut, dan juga kemampuan guru dalam menggunakannya. Kriteria yang paling utama dalam pemilihan media bahwa media harus disesuaikan dengan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang ingin dicapai.
Contoh : bila tujuan atau kompetensi peserta didik bersifat menghafalkan kata-kata, guru bisa menggunakan media audio untuk digunakan. Jika tujuan atau kompetensi yang dicapai bersifat memahami isi bacaan maka media cetak  bisa digunakan. Kalau tujuan pembelajaran bersifat motorik (gerak dan aktivitas), maka media film dan video bisa digunakan. Di samping itu, terdapat kriteria lainnya yang bersifat melengkapi (komplementer), seperti: biaya, ketepatgunaan; keadaan peserta didik; ketersediaan; dan mutu teknis.
Langkah- langkah penyiapan media pembelajaran Akidah akhlak adalah sebagai berikut:
1.      Pemilihan media harus disesuaikan dengan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang ingin dicapai, media juga harus disesuaikan dengan biaya yang sesuai dengan kondisi keuangan sekolah.
2.      Pemilihan media harus sesuai dengan ketepat gunaan (dalam penggunaan media harus efektif dan efisien ).
3.      Pemilihan media harus disesuikan dengan keadaan peserta didik (karakteristik siswa) agar menarik perhatian, adanya penonjolan/penekanan (misalnya dengan warna), direncanakan dengan baik, serta memungkinkan siswa lebih aktif belajar.
4.      Pemilihan media harus sesuai dengan media yang tersedia disekolah atau guru bisa membawa langsung media yang dimiliki dan guru mampu menggunakan media tersebut.
5.      Dalam penggunaan media memerlukan langkah langkah seperti perencanaan (pemilihan media yang sesuai), pelaksanaan (pemakaian media), tindak lanjut (setelah melaksanakan media tersebut apa pengaruhnya terhadap perilaku siswa).



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Jadi Media adalah Adalah alat bantu proses belajar mengajar. Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan atau keterampilan pelajar  sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar.
Jenis-jenis media pembelajaran yang cocok digunakan pada pembelajaran aqidah akhlak menurut penulis adalah media cetak seperti buku pelajaran, modul, brosur kartun, komik gambar, media audio seperti CD, tape recorder kaset, media audio visual seperti film, video, televisi, ahkomputer. Permainan (game), manusia dan lingkungan.
Langakah-langkah pemilihan media yaitu pembelajaran akidah akhlak antara lain : Pemilihan media harus disesuaikan dengan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang ingin dicapai, media juga harus disesuaikan dengan biaya yang sesuai dengan kondisi keuangan sekolah, Pemilihan media harus sesuai dengan ketepat gunaan, Pemilihan media harus disesuikan dengan keadaan peserta didik, Pemilihan media harus sesuai dengan media yang tersedia disekolah atau guru bisa membawa langsung, dalam penggunaan media memerlukan langkah langkah seperti perencanaan (pemilihan media yang sesuai), pelaksanaan (pemakaian media), tindak lanjut (setelah melaksanakan media tersebut apa pengaruhnya terhadap perilaku siswa).
B.     Saran
Saran penulis adalah seorang guru sebaiknya membuat media pembelajaran sendiri yang tidak membutuhkan biaya besar atau bisa menggunakan barang-barang bekas, sehingga tidak bergantung pada ketersediaan media dari sekolah.


Daftar Pustaka

Arsad Azhar. 2008 . Media Pembelajaran . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
E. Mulyasa. 2008. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Nanna Sudjana dan Ahmad Rivai. 2007. Teknologi Pengajaran . Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Wina Sanjaya. 2008. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pembelajaranhttp://mediapembelajaranakidah.blogspot.com/2009/10/media-pembelajaran-akhlak.html

http://endonesa.wordpress.com/ajaran-pembelajaran/media-pembelajaran/



Minggu, 21 Februari 2016

MAKALAH PROGRAM SERTIFIKASI GURU



KATA PENGANTAR

 


                 Segala puji bagi Allah SWT, atas karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang “ PROGRAM SERTIFIKASI “ dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah PROFESI KEGURUAN “
Shalawat dan salam penulis ucapkan kepada Nabi junjungan Alam, Nabi besar Muhammad SAW, yang telah Allah utus untuk umat Islam sebagai salah satu dari Risalah-Nya.
Selanjutnya kepada semua pihak yang terlibat didalam pembuatan makalah ini, yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu semoga  mendapat berkah dari Allah SWT.Serta kami juga berterima kasih kepada ibu Drs. Sri Mulyati, M.A .   selaku dosen pengampu yang telah memberikan tugas makalah ini kepada kami semoga dengan makalah ini kami bisa lebih bisa memahami tentang Program Sertifikasi seorang Guru dan semoga juga dengan tugas makalah ini kami bisa mengetahui cara-cara membuat karya ilmiah lebih baik ke depannya.
Penulis menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kekeliruan, namun demikian kami mengharapkan tegur sapa, saran dan kritik yang sifatnya membangun dari rekan-rekan, sehingga dengan saran dan kritik dari rekan-rekan mudah-mudahan kami bisa memperbaiki untuk kedepannya, karena tidak ada manusia yang terlepas dari kesalahan dan kehilafan. Kami berharap semoga tugas ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin...

                                                            Tembilahan, 1 Desember 2015


                                                                                    Kelompok 9




BAB I

PENDAHULUAN


Dunia pendidikan tidak pernah lepas dari yang namanya guru. Sertifikasi guru merupakan terobosan dunia pendidikan  dalam meningkatkan kualitas guru, sehingga ke depan semua guru harus memiliki sertifikasi sebagai lisendi sebagai ijin mengajar. Dengan demikian upaya profesioanalisme guru akan menjadi kenyataan sehingga tidak semua orang dapat menjadi guru, dan tidak pula banyak orang menjadikan pekerjaan ini sebagai batu loncatan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari Undang- Undang Sisdiknas, Standar Pendidikan Nasional ( SNP ) serta Undang-undang Guru dan Dosen ( UUGD ), yang di realisasikan dalam berbagai peraturan pemerintah ( PP ), termasuk PP tentang guru.
Sebagai di kemukakan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( PMPTK ) Depdiknas Fasli Jalal ( PR. 6 Oktober 2006 ), bahwa kenaikan gaji akan di berikan kepada guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Dengan cara meningkatkan besaran satu gaji pokok, di tambah tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangna profesi, dan tunajangan guru khusus untuk guru-guru yang berada di daerah tertentu ( khusus ).
Lebih lannjut di kemukakan bahwa anggara yang akan di gunakan untuk kenaikan gaji tersebut di ambil dari APBN di bantu sharing oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Adapaun jumlah guru yang akan menerima kenaikan gaji menurut Fasli sesuatu spesifikasi teknis kompetensi yang bakukan ( BSN, 2001 ) yang di susun berdasarkan konsensus semua pihak yang terbaik dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, keamanan perkembangan IPTEK, pekembangan masa kini dan masa akan datang untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.

Era globalisasi yang di tandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang sektor pembangunan uuntuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendudukkan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif dan kualitatif yang harus di lakukan terus menerus, sehingga pendidikan dapat di gunakan sebagai wahana dalam membangun watak bangsa ( nation character building ). Untuk itu, guru sebagai main peson harus di tingaktakan kompetensinya melalui sertifikasi sesuai xengan pekerjaan yang di embannya. Dalam  kerangka inilah pemerintah merasa perlu mengembangkan sertifikasi guru, sebagai bagian dari Standar Pendidikan Nasional ( SPN ) dan standar Nasioanl Indonesia ( SNI ).

1.      Apa yang di maksud dengan sertifikasi ?
2.      Apa dasar hukum yang melandasi program sertifikasi ?
3.      Apa tujuan serta manfaat sertifikasi ?
4.      Bagaimana prosedur dalam program sertifikasi ?
5.      Bagaimana penilaian yang di lakukan dalam portofolio ?
6.      Bagaimana instrumen penilaian dalam portofolio ?












BAB II

PEMBAHASAN

PROGRAM SERTIFIKASI
Dalam undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di kemukakanbahwa sertifikasi adalah proses pemeberian sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang di berikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang di selenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang di rancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemeberian sertifikasi pendidik[1].
National Comission on Educatioanl Services ( NCES ), memberikan pengertian sertifikasi secara lebih umum, yaitu “ certification is a procedure whereby the state evaluates abd reviews teacher candidates’s credentials and provides him or her a license to teach”. Dalam hal ini, sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak di berikan izin dan wewenang untuk mengajar. Hal ini, di perlukan karna lulusan lembaga pendidikan tenaga kehuruan sangat bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi msupun swasta.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesioanl. Oleh karena itu, proses sertifikasi di pandang bagian esensial dalam upaya memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Sertifikasi guru merupakan proses  uji kompetensi bagi calon atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau resentasi pemenuhan standar kompetensi yang telah di tetapkan dalam sertifikasi kompetensi adalah sertifikasi kompetensi pendidik. Sertifikat sebagai bukti pengakuan atas kompetensi guru atau calon guru yang memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru pada jenis dan jenajang pendidikan tertentu[2].
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ). Yang di sahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang tekait langsung yakni pasal 8 : guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah pasal 11, ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik sebagaimana dalam pasal 8 di berikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, ayat ( 2 ) sertifikasi pendidik di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh pemerintah, ayat ( 3 ) sertifikasi pendidik di laksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, ayat ( 4 ) ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik sebagaimana di maksud pada ayat (2) dan ayat (3) di atur dengan peratuaran pemerintah (Undang-Undang RI No.14/2005).
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan Pearaturan Menteri Pendidikan Nasional No.18 Tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang di tetapkan pada tanggal 4 Mei 2007, sebagaimana bunyi pada pasal 1, sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemeberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikata sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat di ikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat ( D-IV). Sertifikasi guru dalam jabatan sebagaiman di maksud pada ayat (1)  di selenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan di tetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasioanl ( Peraturan Mendiknas RI No.18 Tahun 2007 )[3]
Program sertifikasi guru di berikan kepada  para guru yang menenuhi standar profesional guru karna hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sebenarnya yang menjadi tujuan utama sertifikasi guru adalah sbb[4]:
1.      Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pemebelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
3.      Meningkatkan martabat guru.
4.      Meningkatkan profesionalitas guru.
5.      Merangsang guru untuk bersaing dan meningkatkan keterampilan sehingfa menjadi guru yang berkualitas.
Lebih lanjut di kemukan bahwa sertifikasi pendidk dan tenaga kependidikan mempunyai manfaat sebagai berikut[5] :
1.      Pengawasan Mutu
a.       Lembaga sertifikasi yang telah mengidentifikasi dan menetukan seperangkat kompetensi yang bersifat unik.
b.      Untuk setiap jenis profesi dapat mengarahkan pada praktisi untuk mengembangkan tingkat kompetensinya secara berkelanjutan.
c.       Peningkatan profesionalisme melalui meknisme seleksi, baik pada waktu awal masuk organisasi profesi maupun pengembangan karier berikutnya.
d.      Proses seleksi yang lebih baik, program pelatihan yang lebih bermutu maupun usaha belajar secara mandiri unruk mencapai peningkatan profesionalisme.
2.      Penjamin Mutu
a.       Adanya proses pengembangan profesionalisme dan evaluasi terhadap kinerja praktisi akan menimbulkan persepsi masyararakat dan pemerintah menjadi lebih baik terhadap organisasi profesi beserta anggotanya.
b.      Sertifikasi menyediakan informasi yang berharga bagi para pelanggan / pengguna yang ingin memperkerjakan orang dalam bidang keahlian dan keterampilan tertentu.

Melengakapi uraian di atas, jalal ( 2001 ; 221 – 225 ) dan Tilar ( 2003: 382-391), mengungkapkan bahwa proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus di barengi dengan kenaikan kesejahteraan guru[6].
1.        Kesejahteraan guru dapat di ukur dari gaji dan insentif yang di peroleh. Gaji guru di Indonesia masih relatif rendah di bandinkan dengan negara-negara lain. Rendahnya gaji guru bisa memengaruhi kinerja guru, semangat pengabdiannya, dan juga upaya mengembangkan profesionalismenya. Kenaikan gaji di laksanakan bersamaan dengan perbaikan pada aspek-aspek kesejahteraan lain yaitu prosedur kenaikan pangkat, jaminan rasa aman, kondisi kerja, kepastian karir, penghargaan terhadap tugas atau peran keguruan.
2.        Tunjangan fungsioanal yang merupaka insentif bagi guru sebaiknya di berikan dengan mempertimbangkan; (1) kesulitan tempat bertugas, (2) kemampuan, keterampilan, dan kreatifitas guru,(3) fungsi, tugas, dan peranan guru di sekolah, (4) prestasi guru dalam mengajar, menyiapkan bahan ajar, menulis, meneliti, dan membimbing serta berhubungan dengan stakeholder.
3.        Sistem rekrutmen guru dan penempatannya memerlukan kebijakan yang tepat mengingat banyak calon guru yang sering memilih tugas di tempat yang di inginkannya.

Sertifikasi gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium[7]. Sertifikasi guru merupakan kegiatan bersama antara Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga kependidikan ( Ditjen PMPTK ) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sebagai pengelolaan guru dan Ditjen Dikti/ perguruan Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi[8].
Prosedur atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan non kependidikan dapat di jelaskan sebagai berikut[9] :
1.      Lulusan program sarjan kependidikan sudah mengalami pembentukn kompetensi mengajar ( PKM ). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang di laksanakan oleh kependidikan tinggi yang memiliki PPTK terakreditasi dan di tunjuk oleh Dikjen Dikti.Depdiknas.
2.      Lulusan program sarjana non kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar ( PKM ) pada perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan (PPTK) secara terstruktur. Setelah di nyataka lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1 non kependidikan boleh mengikuti uji sertifikat. Sedangkan lulusan sarjana kependidikan tentu sudah mengalami proses pembentukan kompetensi mengajar ( PKM ), tetapi tetap wajib mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi.
3.      Program peyelenggaraan PKM di persyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi. (Depdiknas,2004)
4.      Peserta uji kompetensi yang telah di nyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan maupun non pendidikan di berikan sertifikasi kompetensi sebagai bukti yang bersangkuta memiliki wewenang utnuk melakukan peraktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
5.      Peserta ui kompetensi Yng berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval (10-15) tahun sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kemabali sesuai dengan tuntutan kemajuan IPTEK serta persyaratan dunia kerja.
Prinsip uji kompetensi guru di selenggaraka secara komperehensif, terbuka, kooperatif, bertahap dan mutakhir (Depdiknas, 2004). Komperhensif maksudnya adalah bahwa penyelenggaraan uji kompetensi perlu di lakukan secara ututh, mencakup ranah dan standar yang berlaku pada masing-masing studi. Terbuka adalah uji kompetensi yang di selenggarakan dengan fleksibilitas pilihan profesi, materi uji, proses dan waktu pelaksanaan ujuan. Kooperatif adalah terbukanya kerjasama, baik antara lembaga penyelenggara uji kompetensi dan lembaga yang melakuka pembentukan kemampuan antara lembaga uji kompetensi dan lembaga lain yang mempunyai fasilitas untuk uji kerja terkait. Bertahap adalah bahwa peserta menempuh uji kompetensi secara baian demi bagian sesuai dengan kesiapannya. Mutakhir adalah bahwa peserta yang telah mendapat sertifikasi kompetensi harus mengikuti uji kompetensi baru apabila tidak melaksanakan tugas dalam bidannya selama minimal 10 tahun atau adanya tuntutan kinerja baru sesuai perkembangan IPTEK, seni dan tuntutan dunia kerja.
Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan yang  mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang di capai seorang guru dala kurun waktu tertentu. Fungsi portofolio  dalam sertifikasi guru yakni untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas sehari-hari serta peran guru sebagai agen pembelajaran.
Komponen partofolio, sesuai peraturan materi pendidikan nasional RI Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasibagi guru dan jabatan, secara detail terbagi dalam 10 butir, yakni[10] :
1.      Kualifikasi akademik;
2.      Pendidikan dan pelatihan;
3.      Pengalaman belajar
4.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5.      Penilaan dari atasan dan pengawas
6.      Prestasi akademik
7.      Karya pengembangan profesi
8.      Keikutsertakan dalam forum ilmiah
9.      Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial
10.  Penghargaan dan relevan dengan bidang pendidikan.
Kualifikasi akademik, tingkat pendidikan formal yang telah dicapai oleh seorang guru yang mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar ( S1, S2, S3 ) mau pun gelar (D4), didalam ma pun diluar negri.
Pendidikan dan pelatihan, pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kopetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Pengalaman mengajar, yakni masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang.
Perencanaan pembelajaran, persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka.
Pelaksanaan pembelajaran, yaitu kegitan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas dan pembelajaran individual.
Penilaian dari atasan dan pengawas, yaitu penilaian atasan terhadap kopetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan dalam menjalankan ajaran agama, tanggung jawan, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, enovasi, dan kreatifitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan kerja sama.
Pertasi akademik, yakni perstasi yang dicapai seorang guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/penitia penyelengara, baik tingkat kecematan, kabupaten/kota propinsi, nasional maupun internasional.
Karya pengembangan profesi, yaitu suatu karya yang menujukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru.
Pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial, yaitu pengalaman guru menjadi pengurus organisasi pendidikan, organisasi sosial, dan atau mendapat tugas tambahan.
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidkan, yaitu penghrgaan yang diperoleh karna guru menujukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantilatif ( lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitas ( komitmen, etos kerja), dan relevan (dalam bidang/rumpun bidang),  baik tingkat kabupaten/kota, propinsi, nasional, maupun internasional.
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang di barengi dengan self appraisal dan portofolio serta appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes tulis, tes kinerja dan self appraisal yang di padukan dengan portofolio, di dasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
Self appraisal adalah instrumen yanng memberikan kesempatan kepada guru untuk menilai didi sendiri atau mengintropeksi diri secara tertulis dan harus mampu mengatakan iya atau tidak atas kemampuan keguruan yang di milikinya.
Peer appriasial dalam bentuk penilaian atasan di maksudkan untuk memeroleh penilaian dari kinerja sehari-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Self appraisaldan peer appraisal dan peer appraisal termasuk dalam kelompok intrumen non-tes.
Tes kinerja dalam bentuk real teaching mengunakan intrumen penilaian kinerja guru ( IPKG ), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam membuat persiapan pembelajaran, dan IPKG II untuk kinerjaguru dalam melaksanakan pembelajaran.
Materi tes tulis mencakup dimensi kometensi pedagogik dan kompetensi profesional, sedangkan tes kinerja berbentuk penilaian kinerja guru dalam pengelolaan pembelajaran, yang mencakup keempat kompetensi secara terintergrasinya. Self appraisal yang dipadukan dengan portofolio merupakan penilaian terhadap kegiatan dan prestasi guru disekolah, dalam kegiatan profesional atau dimasyarakat, sepanjang relevan dengan tugasnya sebagai guru. Peer appraisal dalam bentuk penilaian atasan dimaksud kan untuk memperoleh penilaian dari kinerja seharu-hari, yang mencakup keempat kompetensi. Dengan empat bentuk penilaian tersebut, diharapkan penilaian kompetensi guru dilakukan secara comprehensif.
Sesuai dengan cangkupan uji kompetensi tersebut, maka intrumen sertifikasi guru dikelompokkan kedalam intrumen tes dan intrumen non-tes. Kelompok intrumen tes meliputi tes tulisdan tes kinerja. Tes tulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi padagogik ( umum dan khusus ) dan profisional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan mengunakan intrumen penilaian kinerja giri (IPKG), yang terdiri atas IPKG I dan IPKG I dan IPKG II. IPKG I untuk menilai kinerja guru dalam melaksanakan pembenlajaran di kelas.
Kelompok instrumen non tes meliputi self appraisal yang di madukan dengan portofolio. Instrumen ini memberikan kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktifitasnya sebagai guru. Setiap pertanyaan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat di buktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan[11].


BAB III

PENUTUP

Sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang di rancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemeberian sertifikasi pendidik. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ). Program sertifikasi guru di berikan kepada  para guru yang menenuhi standar profesional guru karna hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Manfaat Sertifikasi adalah Pengawasan Mutu, Penjamin Mutu.
Sertifikasi gurumerupakan amanat Undang-Undang Repulik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikasi dapat berbentuk ijazah atau sertifikasi kompetensi, tetapi bukan sertifikasi yang di peroleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium. Portofolio adalah bukti fisik atau dokumen yang mencerminkan prestasi dan yang  mencerminkan prestasi dan pengalaman berkarya, yang di capai seorang guru dala kurun waktu tertentu.
Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap, yaitu tes tulis dan tes kinerja yang di barengi dengan self appraisal dan portofolio serta appraisal ( penilaian atasan ). Materi tes tulis, tes kinerja dan self appraisal yang di padukan dengan portofolio, di dasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sebagai agen pembelajaran.
Bagi seorang guru ataupun calon guru hendaklah benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan tujuan sertifikasi. Dan juga saran untuk pemerintah adalah bahwa dalam memilih guru yang akan di sertifikasi benar-benar karna kemampuan yang di miliki guru tersebut yang sesuai dengan kompetensi yang seharusnya bagi seorang guru sertifikasi.

Daftar Pustaka


Bakar, Yunus Abu . (2009) . Profesi Keguruan .------------------
Mulyasa . ( 2008 ) . Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru ( cet.3 ) . Bandung : Remaja Rosdakarya .
Subini, Nini . (2012). Awas, Jangan Jadi Guru Karbitan! . Jakarta : Buku Kita .
Yamin, Martinis & Maisah . (2010). Standarisasi Kinerja Guru ( Cetakan 1 ) . Jakarta : Gaung Persada.





[1] Yunus Abu Bakar, dkk.  2009 . Profesi Keguruan . ------------------ . Hlm. 6.
[2]Mulyasa.  2008 . Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru . Bandung : Remaja Rosdakarya . Hlm. 34.
[3] Yunus Abu Bakar, dkk . Op.Cit. , Hlm. 7-8 .
[4] Nini Subini . 2012 . AWAS, JANGAN JADI GURU KARBITAN ! . Jakarta : Buku Kita . Hlm. 159 .
[5]Mulyasa. Loc.Cit. Hlm.35.
[6] Ibid. Hlm. 36.
[7] Yunus Abu Bakar . Loc.Cit. Hlm.9.
[8] Martinis Yamin & Maisah . 2010. STANDARISASI KINERJA GURU . Jakarta : Gaung Persada. Hlm. 155-156.
[9] Yunus Abu Bakar . Op.Cit . Hlm.10-11.
[10] Ibid. Hlm.12-15.
[11] Martini Yamin & Maisah . Op.Cit. Hlm.154-155.