Rabu, 24 Desember 2014

fiqih kelas x semester 1



Mata Pelajaran            : Fiqih
Kelas/Semester            : X/1
KOMPETENSI INTI
3. Memahami, menerapkan, menganasisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural  berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
KOMPETENSI DASAR
3.4.  Memahami ketentuan islam tentang Wakalah dan Sulhu
INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
3.4.1.  Menjelaskan ketentuan tentang wakalah
3.4.2.  Menjelaskan ketentuan islam tentang sulhu
3.4.3.  Menyebutkan hukum ketentuan islam tentang wakalah
3.4.4.  Menyebutkan hukum ketentuan islam tentang sulhu
3.4.5.  Menyebutkan hikmah ketentuan islam tentang wakalah
3.4.6.  Menyebutkan hikmah ketentuan islam tentang sulhu










SANTA LAVENIA
PAI/III/D
LEMBAR KEGIATAN
Mata Pelajaran                        : Fiqih
Jenjang/Kelas/semester           : SMP/X/I
A.     Kompetensi Inti
3. Memahami, menerapkan, menganasisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

B.      Kompetensi Dasar
3.4. Memahami ketentuan islam tentang wakalah dan sulhu

C.     Indikator
3.4.1. Menjelaskan ketentuan tentang wakalah
3.4.2. Menjelaskan ketentuan islam tentang sulhu
3.4.3 Menyebutkan hukum ketentuan islam tentang wakalah
3.4.4 Menyebutkan hukum ketentuan islam tentang sulhu
3.4.5 Menyebutkan hikmah ketentuan islam tentang wakalah
3.4.6 Menyebutkan hikmah ketentuan islam tentang sulhu

D.    Materi Pembelajaran
3.4.1. Pengertian ketentuan islam tentang wakalah
3.4.2 Pengertian ketentuan islam tentang sulhu
3.4.3 Hukum ketentuan islam tentang wakalah
3.4.4 Hukumketentuan islam tentang sulhu
3.4.5 Menyebutkan hikmah wakalah
3.4.6 Menyebutkan hikmha sulhu

E.      Sumber Materi
Buku Fiqih kelas X, Penerbit Yudhistira, Tahun 2014
LKS fiqih kelas X
Buku Fiqih MA kelas X download

F.     Pendekatan dan metode pembelajaran
Pendidikan     : Scrientific
Strategi           : Cooperative learning
Teknik            : Example nonexample
Metode           : Penugasan, tanya jawab, diskusi, pemainan dan ceramah


G.    Kegiatan pembelajaran
Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
Pendahuluan
Pra Pembelajaran
1.      Siswa memberi salam
2.      Guru mengkondisikan kelas dalam suasana kondusif untuk berlangsungnya pembelajaran.
Guru memberikan motivasi tentang pentingnya memahami materi ketentuan tentang  wakalah dan sulhu
3.      Guru menyampaikan tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.
10 menit
Inti

















Mengamati:   
·    Siswa diinstruksikan untuk mengamati  gambar-gambar dan struktur yang berkaitan dengan materi.

Menanya:
·    Guru mendorong siswa untuk bertanya hal-hal yang terkait dengan gambar yang di tayangkan yaitu yang berkaitan dengan ketentuan tengtang wakalah dan sulhu
·    Guru kembali menegaskan topik pembelajaran yang akan di bahas
·    Guru menjelaskan model pembelajaran yang akan di laksanakan yaitu dengan model STAD.

Mengeksplorasikan:
·    Guru memberikan urain singkat ketentuan tentang wakalah dan sulhu
·    Guru membagi siswa  ke dalam 4 kelompok kecil yang beranggotaan  4-5 orang atau lebih, dimana masing-masing kelompok dipilih secara heterogen berdasarkan kemampuan akademis.
·    Masing-masing kelompok diinstruksikan untuk mengumpulkan informasi dan identifikasi terkait dengan materi diskusi yang diberikan melalui bacaan, internet, pengamatan terhadap sumber-sumber  sejarah yang ada di perpusatakaan atau  yang ada di lingkungan terdekat.

Menalar: 
·    Siswa melakukan, menganalisis  informasi dan data-data yang didapat  baik dari bacaan maupun dari sumber-sumber terkait untuk mendapatkan  kesimpulan tentang   materi yang di diskusikan
·    Guru membimbing siswa dalam mengumpulkan informasi yang efektif dan efisien tentang materi yang didiskusikan

Mengomunikasikan:
·      Siswa dari masing-masing kelompokmenyajikan hasil diskusinya, dan ditanggapi serta dinilai oleh kelompok lain baik dari aspek pengetahuan, sosial maupun keterampilannya.
·      Guru memberikan masukan-masukan setelah masing-masing kelompok melakukan presentasi baik dari aspek pengetahuan, sosial maupun keterampilannya.
65 menit
Penutup

·      Guru memfasilitasi peserta didik untuk menyimpulkan materi yang telah didiskusikan
·      Guru memberikan lembar soal dalam bentuk uraian dan pilihan ganda sebagai evaluasi
15 menit


H.    Analisis Kompetensi Dasar
1.      Apa yang diketahui siswa (pengetahuan) ?
-          Pengertian wakalah
-          Pengertian sulhu
-          Contoh wakalah
-          Contoh sulhu
-          Hikmah wakalah
-          Hikmah sulhu
2.      Apa yang harus dibuat siswa (produk) ? –
3.      Apa yang harus diperagakan siswa (kinerja) ? –
4.      Apa yang harus dibiasakan siswa (sikap) ? –
Aspek
Materi
Kognitif
-         Pengertian wakalah
-         Pengertian sulhu
-         Contoh sulhu
-         Contoh wakalah
-         Hikmah wakalah
-         Hikmah sulhu
Afektif
-
Psikomotor
-

I.       Deksripsi materi kognitif
1.      Pengertian Wakalah
Menurut bahasa wakalah artinya perwakilan, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat sedangkan menurut istilah, yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan
Dalam prakteknya, dewasa ini wakalah biasa disebut dengan pemberian kuasa dari seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, pemberian kuasa ini bisa secara lisan, namun untuk hal-hal yang berkaitan dengan

2.      Pengertian Sulhu
Menurut bahasa, sulhu artinya damai sedangkan menurut istilah, sulhu adalah suatu perjanjian damai antara pihak-pihak yang bermasalah karena adanya pertikaian atau sengketa
Sulhu merupakan instrumen penting dalam bermu’amalah. Sebab mencari jalan penyelesaian terbaik terhadap persoalan sengketa, pertikaian, atau perselisihan adalah suatu keniscayaan, sulhu juga tidak mengenal kata terlambat. Dalam situasi apapun dan bagaimana pun persoalannya selama masih mungkin dilakukan sulhu, maka harus dilakukan perdamaiaan, maka dalam hal ini hukum sulhu adalah wajib.

3.      Hukum Wakalah
Asal hukum wakalah adalah mubah (boleh), namun hukum wakalah bisa menjadi wajib jika pekerjaan yang diwakilkan termasuk perbuatan wajib atau diperbolehkan agama, bahkan sebaliknya akan menjadi haram jika pekerjaan yang diwakilkan itu merupakan perbuatan haram.

4.      Hukum Sulhu
Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib, sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau perintah Allah Swt, didalam Al-quran



“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (Qs. Al-Hujurat:10)

“Perdamaian itu amat baik” (QS.An-Nisa:128)
5.      Hikmah Wakalah
a.       Mendidik manusia untuk memiliki sikap amanah dan tidak berkhianat. Karena itu, seseorang yang telah menerima kuasa sebagai wakil, berarti ia telah menerimanya sebagai amanah
b.      Mendidik untuk memiliki sifat manusiawi, karena berwakalah tidak ada paksaan dan tidak pula merupakan perbuatan yang diluar kesanggupan orang yang mewakili
c.       Mendidik manusia untuk memiliki profesionalisme yang tinggi sekaligus menyadarkan agar mengembangkan profesi sebaik-baiknya. Karena manusia tidak mungkin bisa hidup sendirian dan tidak semua orang sanggup dan mampu menyelesaikan urusannya sendiri
d.      Terwujudnya sikap saling tolong menolong dengan prinsip simbiosis mutualisme dengan orang lain

6.      Hikmah sulhu
a.       Mendidk manusia agar menjauhi sikap picik dan sempit yang hanya akan menimbulkan atau memperpajang masalah
b.      Mendidik manusia untuk melihat sisi positif terhadap pihak lain dan bahwa perdamaian itu adalah fitnah setiap manusia. Dengan begitu, pasti ada jalan perdamaian atas segala pertikaian
c.       Sebagai jalan terbaik untuk menghindari kerugian dan kerusakan yang lebih besar
d.      Mendidik manusia untuk meningkatkan kualitas diri dan profesi sehingga tidak ada komplain dari pihak lain yang menyebabkan perselisihan
e.       Mendidik manusia untuk memilih jalur penyelesaian masalah daripaada peperangan dan permusuhan
f.       Meningkatkan jalinan persaudaraan diantara sesama umat manusia dengan menjujung tinggi martabat kemanusiaan dan keadilan, sehingga terwujud stabilitas keamanan
j. Penilaian Hasil Belajar
isian
1.      Sebutkan wakalah menurut bahasa ... ? (skor 20)
2.      Sebutkan sulhu menurut istilah ... ? (skor 20)
3.       Hukum mendamaikan perselisihan justru menjadi haram jika... ? (skor 20)
4.      Sebutkan salah satu hikmah wakalah? (skor 20)
5.      Sebutkan salah satu hikmah sulhu ... ? (skor 20)
Kunci jawaban
1.      Menurut bahasa wakalah artinya perwakilan, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat
2.      Sulhu menurut istilah  adalah suatu perjanjian damai antara pihak-pihak yang bermasalah karena adanya pertikaian atau sengketa
3.      akan menjadi haram jika pekerjaan yang diwakilkan itu merupakan perbuatan haram.
4.      Mendidik manusia untuk memiliki sikap amanah dan tidak berkhianat. Karena itu, seseorang yang telah menerima kuasa sebagai wakil, berarti ia telah menerimanya sebagai amanah
5.      Meningkatkan jalinan persaudaraan diantara sesama umat manusia dengan menjujung tinggi martabat kemanusiaan dan keadilan, sehingga terwujud stabilitas keamanan





0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda