fiqih kelas x semester 1
Mata Pelajaran : Fiqih
Kelas/Semester : X/1
KOMPETENSI INTI
3. Memahami, menerapkan, menganasisis pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan humaniora
dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada
bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan
masalah.
KOMPETENSI DASAR
3.4. Memahami
ketentuan islam tentang Wakalah dan Sulhu
INDIKATOR
PENCAPAIAN KOMPETENSI
3.4.1. Menjelaskan ketentuan tentang wakalah
3.4.2. Menjelaskan
ketentuan islam tentang sulhu
3.4.3. Menyebutkan
hukum ketentuan islam tentang wakalah
3.4.4. Menyebutkan
hukum ketentuan islam tentang sulhu
3.4.5.
Menyebutkan hikmah ketentuan islam tentang wakalah
3.4.6.
Menyebutkan hikmah ketentuan islam tentang sulhu
SANTA LAVENIA
PAI/III/D
LEMBAR KEGIATAN
Mata Pelajaran :
Fiqih
Jenjang/Kelas/semester : SMP/X/I
A. Kompetensi
Inti
3. Memahami,
menerapkan, menganasisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah.
B. Kompetensi Dasar
3.4. Memahami
ketentuan islam tentang wakalah dan sulhu
C. Indikator
3.4.1. Menjelaskan ketentuan tentang wakalah
3.4.2. Menjelaskan ketentuan islam tentang sulhu
3.4.3 Menyebutkan hukum ketentuan islam tentang
wakalah
3.4.4 Menyebutkan hukum ketentuan islam tentang
sulhu
3.4.5 Menyebutkan hikmah ketentuan islam tentang
wakalah
3.4.6 Menyebutkan hikmah ketentuan islam tentang
sulhu
D. Materi
Pembelajaran
3.4.1. Pengertian ketentuan islam tentang wakalah
3.4.2 Pengertian ketentuan islam tentang sulhu
3.4.3 Hukum ketentuan islam tentang wakalah
3.4.4 Hukumketentuan islam tentang sulhu
3.4.6 Menyebutkan hikmha sulhu
E. Sumber Materi
Buku Fiqih kelas X, Penerbit
Yudhistira, Tahun 2014
LKS fiqih kelas X
Buku Fiqih MA kelas X download
F. Pendekatan
dan metode pembelajaran
Pendidikan : Scrientific
Strategi : Cooperative learning
Teknik : Example nonexample
Metode : Penugasan, tanya jawab, diskusi, pemainan dan ceramah
G. Kegiatan
pembelajaran
|
Kegiatan
|
Deskripsi Kegiatan
|
Alokasi Waktu
|
|
Pendahuluan
|
Pra Pembelajaran
1.
Siswa memberi salam
2.
Guru mengkondisikan
kelas dalam suasana kondusif untuk berlangsungnya pembelajaran.
Guru memberikan motivasi tentang pentingnya memahami materi
ketentuan tentang wakalah dan sulhu
3.
Guru menyampaikan
tujuan pembelajaran yang ingin dicapai.
|
10 menit
|
|
Inti
|
Mengamati:
·
Siswa diinstruksikan
untuk mengamati gambar-gambar dan
struktur yang berkaitan dengan materi.
Menanya:
·
Guru mendorong siswa
untuk bertanya hal-hal yang terkait dengan gambar yang di tayangkan yaitu
yang berkaitan dengan ketentuan tengtang wakalah dan sulhu
·
Guru kembali
menegaskan topik pembelajaran yang akan di bahas
·
Guru menjelaskan
model pembelajaran yang akan di laksanakan yaitu dengan model STAD.
Mengeksplorasikan:
·
Guru memberikan urain
singkat ketentuan tentang wakalah dan sulhu
·
Guru membagi
siswa ke dalam 4 kelompok kecil yang
beranggotaan 4-5 orang atau lebih,
dimana masing-masing kelompok dipilih secara heterogen berdasarkan kemampuan
akademis.
·
Masing-masing
kelompok diinstruksikan untuk mengumpulkan informasi dan identifikasi terkait
dengan materi diskusi yang diberikan melalui bacaan, internet, pengamatan
terhadap sumber-sumber sejarah yang
ada di perpusatakaan atau yang ada di
lingkungan terdekat.
Menalar:
·
Siswa melakukan,
menganalisis informasi dan data-data
yang didapat baik dari bacaan maupun
dari sumber-sumber terkait untuk mendapatkan
kesimpulan tentang materi yang
di diskusikan
·
Guru membimbing siswa
dalam mengumpulkan informasi yang efektif dan efisien tentang materi yang
didiskusikan
Mengomunikasikan:
·
Siswa dari masing-masing kelompokmenyajikan hasil
diskusinya, dan ditanggapi serta dinilai oleh kelompok lain baik dari aspek pengetahuan,
sosial maupun keterampilannya.
·
Guru memberikan masukan-masukan setelah masing-masing
kelompok melakukan presentasi baik dari aspek pengetahuan, sosial maupun
keterampilannya.
|
65 menit
|
|
Penutup
|
·
Guru memfasilitasi peserta
didik untuk menyimpulkan materi yang telah didiskusikan
·
Guru memberikan lembar
soal dalam bentuk uraian dan pilihan ganda sebagai evaluasi
|
15 menit
|
H. Analisis
Kompetensi Dasar
1. Apa
yang diketahui siswa (pengetahuan) ?
-
Pengertian wakalah
-
Pengertian sulhu
-
Contoh wakalah
-
Contoh sulhu
-
Hikmah wakalah
-
Hikmah sulhu
2. Apa
yang harus dibuat siswa (produk) ? –
3. Apa
yang harus diperagakan siswa (kinerja) ? –
4. Apa
yang harus dibiasakan siswa (sikap) ? –
|
Aspek
|
Materi
|
|
Kognitif
|
-
Pengertian wakalah
-
Pengertian sulhu
-
Contoh sulhu
-
Contoh wakalah
-
Hikmah wakalah
-
Hikmah sulhu
|
|
Afektif
|
-
|
|
Psikomotor
|
-
|
I. Deksripsi
materi kognitif
1. Pengertian
Wakalah
Menurut bahasa
wakalah artinya perwakilan, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat
sedangkan menurut istilah, yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada
orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu
yang ditentukan
Dalam
prakteknya, dewasa ini wakalah biasa disebut dengan pemberian kuasa dari
seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, pemberian
kuasa ini bisa secara lisan, namun untuk hal-hal yang berkaitan dengan
2. Pengertian
Sulhu
Menurut bahasa,
sulhu artinya damai sedangkan menurut istilah, sulhu adalah suatu perjanjian
damai antara pihak-pihak yang bermasalah karena adanya pertikaian atau sengketa
Sulhu merupakan
instrumen penting dalam bermu’amalah. Sebab mencari jalan penyelesaian terbaik
terhadap persoalan sengketa, pertikaian, atau perselisihan adalah suatu
keniscayaan, sulhu juga tidak mengenal kata terlambat. Dalam situasi apapun dan
bagaimana pun persoalannya selama masih mungkin dilakukan sulhu, maka harus
dilakukan perdamaiaan, maka dalam hal ini hukum sulhu adalah wajib.
3. Hukum
Wakalah
Asal hukum wakalah adalah mubah
(boleh), namun hukum wakalah bisa menjadi wajib jika pekerjaan yang diwakilkan
termasuk perbuatan wajib atau diperbolehkan agama, bahkan sebaliknya akan
menjadi haram jika pekerjaan yang diwakilkan itu merupakan perbuatan haram.
4. Hukum
Sulhu
Hukum sulhu atau perdamaian adalah
wajib, sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau perintah Allah Swt, didalam
Al-quran
“Sesungguhnya
orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan
bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (Qs. Al-Hujurat:10)
“Perdamaian
itu amat baik” (QS.An-Nisa:128)
5. Hikmah
Wakalah
a. Mendidik
manusia untuk memiliki sikap amanah dan tidak berkhianat. Karena itu, seseorang
yang telah menerima kuasa sebagai wakil, berarti ia telah menerimanya sebagai
amanah
b. Mendidik
untuk memiliki sifat manusiawi, karena berwakalah tidak ada paksaan dan tidak
pula merupakan perbuatan yang diluar kesanggupan orang yang mewakili
c. Mendidik
manusia untuk memiliki profesionalisme yang tinggi sekaligus menyadarkan agar
mengembangkan profesi sebaik-baiknya. Karena manusia tidak mungkin bisa hidup
sendirian dan tidak semua orang sanggup dan mampu menyelesaikan urusannya
sendiri
d. Terwujudnya
sikap saling tolong menolong dengan prinsip simbiosis mutualisme dengan orang
lain
6. Hikmah
sulhu
a. Mendidk
manusia agar menjauhi sikap picik dan sempit yang hanya akan menimbulkan atau
memperpajang masalah
b. Mendidik
manusia untuk melihat sisi positif terhadap pihak lain dan bahwa perdamaian itu
adalah fitnah setiap manusia. Dengan begitu, pasti ada jalan perdamaian atas segala pertikaian
c. Sebagai
jalan terbaik untuk menghindari kerugian dan kerusakan yang lebih besar
d. Mendidik
manusia untuk meningkatkan kualitas diri dan profesi sehingga tidak ada
komplain dari pihak lain yang menyebabkan perselisihan
e. Mendidik
manusia untuk memilih jalur penyelesaian masalah daripaada peperangan dan
permusuhan
f. Meningkatkan
jalinan persaudaraan diantara sesama umat manusia dengan menjujung tinggi
martabat kemanusiaan dan keadilan, sehingga terwujud stabilitas keamanan
j. Penilaian
Hasil Belajar
isian
1.
Sebutkan wakalah
menurut bahasa ... ? (skor 20)
2.
Sebutkan sulhu menurut
istilah ... ? (skor 20)
3.
Hukum mendamaikan perselisihan justru menjadi
haram jika... ? (skor 20)
4.
Sebutkan salah satu
hikmah wakalah? (skor 20)
5.
Sebutkan salah satu
hikmah sulhu ... ? (skor 20)
Kunci
jawaban
1.
Menurut bahasa wakalah
artinya perwakilan, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat
2.
Sulhu menurut istilah adalah suatu perjanjian damai antara
pihak-pihak yang bermasalah karena adanya pertikaian atau sengketa
3.
akan menjadi haram jika
pekerjaan yang diwakilkan itu merupakan perbuatan haram.
4.
Mendidik manusia untuk
memiliki sikap amanah dan tidak berkhianat. Karena itu, seseorang yang telah
menerima kuasa sebagai wakil, berarti ia telah menerimanya sebagai amanah
5.
Meningkatkan jalinan
persaudaraan diantara sesama umat manusia dengan menjujung tinggi martabat
kemanusiaan dan keadilan, sehingga terwujud stabilitas keamanan

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda